Rumayshocom

Q&A Shahib Rumaysho: Saat Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal?

Informações:

Sinopsis

Pertanyaan Seputar Ibadah (8 Agustus 2021) Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi -  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9 "Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan". Jawaban juga bisa disimak melalui pembahasan di website kami: https://rumaysho.com/29564-aurat-terbuka-dalam-shalat-dan-langsung-ditutup-apakah-shalatnya-batal.html